Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan atau lingkungan hidup adalah segala apa saja (benda, kondisi, situasi) yang ada di sekeliling makhluk hidup, yang berpengaruh terhadap kehidupan (sifat, pertumbuhan, persebaran) makhluk hidup yang bersangkutan.

Sumaatmadja, Nursid. 2003. Manusia, dalam Konteks Sosial, Budaya dan Lingkungan Hidup. Bandung: Alfabeta.

 

Ruang di mana baik makhluk hidup maupun tak hidup berada dalam satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut, khususnya manusia.

Soemartono, Gatot P.2004. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang  tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.

Siahaan, N. H. T.2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.

Dampak Negatif Sampah yang Tidak Dikelola

Apabila pengelolaan sampah tidak dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan maka akan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Menurut Gelbert dkk dalam (Faizah, 2008) dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dampak terhadap kesehatan: tempat berkembang biak organisme yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, meracuni hewan dan tumbuhan yang dikonsumsi oleh manusia.
  2. Dampak terhadap lingkungan: mati atau punahnya flora dan fauna serta menyebabkan kerusakan pada unsur-unsur alam seperti terumbu karang, tanah, perairan hingga lapisan ozon.
  3. Dampak terhadap sosial ekonomi: menyebabkan bau busuk, pemandangan buruk yang sekaligus berdampak negatif pada pariwisata serta bencana seperti banjir.

Sedangkan Darmono (2010) menyatakan bahwa beberapa dampak lainnya adalah terjadinya pencemaran udara yang merusak lapisan ozon sehingga menimbulkan pemanasan global; pencemaran air yang berupa pencemaran substansi kimia dan radioaktif yang mengganggu fauna misalnya keracunan hingga terjadinya kerusakan genetik dan gangguan reproduksi atau perkembangbiakan; dan perpindahan emisi logam yang mempengaruhi kesehatan makhluk hidup.

Referensi:

Darmono. 2010. Lingkungan Hidup dan Pencemaran, Hubungannya dengan Toksikologi Senyawa Logam. Jakarta: UI Press.

Faizah. 2008. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat (Studi Kasus di Kota Yogyakarta). Semarang: Skripsi pada Universitas Diponegoro.

Metode Pengelolaan Sampah

Dalam Pasal 12 (1) UUPS, setiap orang diwajibkan melakukan pengelolaan sampah dengan cara atau metode yang berwawasan lingkungan. Metode tersebut disampaikan oleh Daniel (2009) dengan 3R, yaitu:

  1. Reduce (mengurangi sampah) dalam arti tidak membiarkan tumpukan sampah yang berlebihan.
  2. Reuse (menggunakan kembali sisa sampah yang bisa digunakan).
  3. Recycle (mendaur ulang).

Sementara Alex (2012) menyatakan metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung dari banyak hal seperti jenis zat sampah, tanah untuk mengolah dan ketersediaan area di mana metode tersebut secara umum berupa:

  1. Solid waste generated: penentuan timbulan sampah.
  2. On site handling: penangan di tempat atau pada sumbernya. Tahap ini terbagi menjadi tiga, yakni:
    1. Pengumpulan (collecting)
    2. Pengangkutan (transfer and transport)
    3. Pengolahan (treatment), seperti pengubahan bentuk, pembakaran, pembuatan kompos dan energy recovery (sampah sebagai penghasil energi).
  3. Pembuangan akhir: pembuangan akhir sampah harus memenuhi syarat-syarat kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Referensi:

Alex S. 2012. Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Daniel, Valerina. 2009. Easy Green Living. Bandung: Hikmah.

Pengelolaan Sampah

Neolaka (2008) berpendapat bahwa pengelolaan sampah merupakan upaya menciptakan keindahan dengan cara mengolah sampah yang dilaksanakan secara harmonis antara rakyat dan pengelola atau pemerintah secara bersama-sama. Sedangkan menurut Alex (2012) pengelolaan sampah adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendauran ulang atau pembuangan dari material sampah.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas: (a) pengurangan sampah; dan (b) penanganan sampah. Di mana pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan: (a) pembatasan timbulan sampah; (b) pendauran ulang sampah; dan/atau (c) pemanfaatan kembali sampah.

2.3.1   Hak, Kewajiban dan Larangan dalam Pengelolaan Sampah dalam UUPS

            Hak warga negara terkait pengelolaan sampah dalam Pasal 11 (1) UUPS adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang berhak:

  1. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan
  2. berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
  3. pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
  4. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan
  5. pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
  6. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai
  7. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  8. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari
  9. kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
  10. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah
  11. secara baik dan berwawasan lingkungan.

Kewajiban warga negara terkait pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 12 UUPS adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Sementara larangan terkait pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 29 (1) UUPS adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang:

  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengimpor sampah;
  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

2.3.2   Peran Masyarakat

            Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, menurut Pasal 28 (1) UUPS dapat dilakukan melalui:

  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
  2. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
  3. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Referensi:

Alex S. 2012. Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Neolaka, Amos. 2008. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Jenis-Jenis Sampah

Menurut Daniel (2009) terdapat tiga jenis sampah, di antaranya:

  1. Sampah organik: sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang bisa terurai secara alamiah/biologis, seperti sisa makanan dan guguran daun. Sampah jenis ini juga biasa disebut sampah basah.
  2. Sampah anorganik: sampah yang terdiri dari bahan-bahan yang sulit terurai secara biologis. Proses penghancurannya membutuhkan penanganan lebih lanjut di tempat khusus, misalnya plastik, kaleng dan styrofoam. Sampah jenis ini juga biasa disebut sampah kering.
  3. Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3): limbah dari bahan-bahan berbahaya dan beracun seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik dan lain-lain.

Sementara Alex (2012) lebih menjelaskan jenis-jenis sampah lebih rinci sebagai berikut:

1.   Berdasarkan Sumbernya

  1. Sampah alam: sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah.
  2. Sampah manusia: hasil-hasil dari pencernaan manusia, seperti feses dan urin.
  3. Sampah rumah tangga: sampah dari kegiatan di dalam rumah tangga, sampah yang dihasilkan oleh kebanyakan rumah tangga adalah kertas dan plastik.
  4. Sampah konsumsi: sampah yang dihasilkan oleh manusia dari proses penggunaan barang seperti kulit makanan dan sisa makanan.
  5. Sampah perkantoran: sampah yang berasal dari lingkungan perkantoran dan pusat perbelanjaan seperti sampah organik, kertas, tekstil, plastik dan logam.
  6. Sampah industri: sampah yang berasal dari daerah industri yang terdiri dari sampah umum dan limbah berbahaya cair atau padat.
  7. Sampah nuklir: sampah yang dihasilkan dari fusi dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan juga manusia.

2.   Berdasarkan Jenisnya

  1. Sampah organik: buangan sisa makanan misalnya daging, buah, sayuran dan sebagainya.
  2. Sampah anorganik: sisa material sintetis seperti plastik, logam, kaca, keramik dan sebagainya.

3.   Berdasarkan Bentuknya

  1. Sampah padat: segala bahan buangan selain kotoran manusia, urin dan sampah cair.
  2. Sampah cair: bahan cairan yang telah digunakan lalu tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah.

Referensi:

Alex S. 2012. Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Daniel, Valerina. 2009. Easy Green Living. Bandung: Hikmah.

Pengertian Sampah

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya yang dimaksud dengan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sementara menurut Slamet (2002), sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.

            Tim Penulis Penebar Swadaya dalam (Salipadang, 2011:6) menyatakan bahwa sampah adalah “suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis.” Menurut Tandjung dalam (Alex, 2012:3) sampah merupakan “sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula.” Alex (2012:4) menyimpulkan bahwa sampah adalah “barang yang tidak berharga, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak berguna dan barang yang sudah tidak diinginkan lagi.”

            Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa sampah adalah material sisa yang dibuang karena material tersebut dianggap tidak berharga sehingga tidak digunakan lagi.

Referensi:

Alex S. 2012. Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Salipadang, Joseph Crhistian. 2011. Analisis Sistem Pengangkutan Sampah Kota Makassar Dengan Metode Penyelesaian Vehicle Routing Problem (VRP) (Studi Kasus: Kecamatan Mamajang). Makassar: Skripsi pada Universitas Hasanuddin.

Slamet, J. S. 2002. Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Universty Press.

Biofilia

Dalam kajian ekologi terdapat sebuah cabang ilmu yang mempelajari tentang ekspresi, perasaan dan pandangan manusia terhadap alam yang disebut biofilia (Mangunjaya, 2008). Kellert dalam (Mangunjaya, 2008:22) mendefinisikan biofilia sebagai “…kecenderungan manusia menyukai alam sebagai bawaan alamiah manusia dalam berafiliasi melalui proses yang terjadi dengan alam seperti ketergantungannya dengan kehidupan dan benda yang menjadi sumber kehidupan (misalnya, ekosistem) yang semuanya itu merupakan lingkungan yang asli dan bukan buatan manusia…”. Kemudian Kellert mendefinisikan sembilan persepsi biofilia, di antaranya sebagai berikut:

  • Estetika, mereka yang cenderung dengan daya tarik fisik dan keindahan alam.
  • Dominionistis, hasrat menguasai dan mengontrol alam.
  • Humanistis, keterkaitan emosional dengan alam.
  • Naturalistik, eksplorasi dan menemukan sesuatu di alam.
  • Negatif, takut dan menjauh dari alam.
  • Moralitis, hubungan moral dan spiritual dengan alam.
  • Saintifik, sifat ingin mengetahui dan memahami tentang alam.
  • Simbolistik, alam sebagai sumber komunikasi dan imajinasi.
  • Ulititarian, alam sebagai sumber untuk mendapatkan fisik dan materi.

Mangunjaya, Fachruddin M. 2008. Bertahan di Bumi, Gaya Hidup Menghadapi Perubahan Iklim. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Level Pembuang Sampah

Tahukah Anda ada empat level mengenai perilaku seseorang terhadap sampah?
Level 4: Ada sampah berserakan, tidak ada yang memungut.
Level 3: Ada sampah berserakan, dia cuek tapi dia mau buang sampahnya sendiri di tempat sampah.
Level 2: Ada sampah dan dia jadi risih melihatnya dan ingin memungut tapi malu dibilang sok bersih.
Level 1: Ada sampah, dia memungut baik sampah pribadi atau sampah orang lain yang tercecer.
Jadi, level manakah kita? Mari menjadi orang level 1 untuk masa depan yang indah.

Hello Darling!

Sahabat terkasih,

Lingkungan alam adalah tempat di mana kita berada untuk menjalani hidup ini, sehingga harus kita jaga. Menjaga kelestarian lingkungan bukan merupakan tugas pihak tertentu saja seperti Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum atau Tata Kota. Siapapun, harus memperhatikan lingkungan tempat tinggal kita.