Pengelolaan Sampah

Neolaka (2008) berpendapat bahwa pengelolaan sampah merupakan upaya menciptakan keindahan dengan cara mengolah sampah yang dilaksanakan secara harmonis antara rakyat dan pengelola atau pemerintah secara bersama-sama. Sedangkan menurut Alex (2012) pengelolaan sampah adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendauran ulang atau pembuangan dari material sampah.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas: (a) pengurangan sampah; dan (b) penanganan sampah. Di mana pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan: (a) pembatasan timbulan sampah; (b) pendauran ulang sampah; dan/atau (c) pemanfaatan kembali sampah.

2.3.1   Hak, Kewajiban dan Larangan dalam Pengelolaan Sampah dalam UUPS

            Hak warga negara terkait pengelolaan sampah dalam Pasal 11 (1) UUPS adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang berhak:

  1. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan
  2. berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
  3. pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
  4. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan
  5. pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
  6. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai
  7. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  8. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari
  9. kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
  10. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah
  11. secara baik dan berwawasan lingkungan.

Kewajiban warga negara terkait pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 12 UUPS adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Sementara larangan terkait pengelolaan sampah diatur dalam Pasal 29 (1) UUPS adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang:

  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengimpor sampah;
  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

2.3.2   Peran Masyarakat

            Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, menurut Pasal 28 (1) UUPS dapat dilakukan melalui:

  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
  2. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
  3. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Referensi:

Alex S. 2012. Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Neolaka, Amos. 2008. Kesadaran Lingkungan. Jakarta: Rineka Cipta.

Satu komentar di “Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan ke abraham Batalkan balasan